Definisi Corporate
Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen
berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi
kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas,
bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono,
2007, h.7). Terdapat beberapa definisi lain mengenai CSR sebagaimana dipaparkan
oleh Christine A Hemingway& Patrick W Maclagan dalam Journal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a. Corporate Social Responsibility requires companies to acknowledge that
they should be publicy accountable not only for their financial performance but
also for their social and environmental record. More widely, CSR encompasses
the extent to which companies should promote human rights, democracy, community
improvement and sustainable development objectives throught the world. (The
Confederation of British Industry)
b. Identifies four components that need to be present in order for a
business to claim it is socially responsible; economic, legal, ethical, philatrophic
responsibilities (Caroll)
c. Corporate social responsibility refers to managements inligation to set
policies, make decisions and follow courses of action beyond the requirements
of the law that desirable in terms of the values and objectives of society (Moseley)
d. Corporate social responsibility may be viewed as a process in which
managers take responsibility for identifying and accomodating the interest of
those affected by the organizations actions (Maclagan)
e. Socially responsible actions by a corporation are actions that; when
judged by society in the future, are seen to have been of maximum help in
providing necesssary amounts of desired goods and services at minimum financial
and social cost, distributed as equability as possible (Farmer)
Dari
sekian banyak definisi CSR, salah satu yang menggambarkan CSR di Indonesia
adalah definisi Suharto (2006) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis
yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara
finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara
holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat
bahwa salah satu aspek yang dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan
dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar.
Terkait
dengan area tanggungjawab sosial perusahaan, Organization Economic Cooperation and Development (OECD)
dalam Wibisono (2007, hal 42) menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional
dalam melaksanakan CSR. Pedoman tersebut berisi kebijakan umum, meliputi:
1.
Memberikan kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan
berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,
2.
Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan
perusahaan tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara
tempat perusahaan beroperasi,
3.
Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan
komunitas lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan
perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktik
perdagangan,
4.
Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan
kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan,
5.
Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang
dibenarkan secara hukum yang terkait dengan sosial lingkungan, kesehatan dan
keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu
lain,
6.
Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang
baik,
7.
Mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik sistem manajemen yang mengatur
diri sendiri secara efektif guna menumbuhkembangkan relasi saling percaya
diantara perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi,
8.
Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui
penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk
melalui program-program pelatihan,
9.
Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif)
dan indispliner,
10.
Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk
menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut,
11.
Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam
kegiatan-kegiatan politik lokal.
Manfaat
CSR
Terdapat
manfaat yang didapatkan dari pelaksanaan tanggunggjawab sosial perusahaan, baik
bagi perusahaan sendiri, bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan
lainnya. Wibisono (2007, hal 99) menguraikan manfaat yang akan diterima dari
pelaksanaan CSR, diantaranya:
1.
Bagi Perusahaan. Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan
mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan
berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat
luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital).
Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human
resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan
pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making)
dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management),
2.
Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya
perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan
kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan
perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat
atau masyarakat lokal, praktek CSR akan mengharagai keberadaan tradisi dan
budaya lokal tersebut,
3.
Bagi lingkungan, praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber
daya alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru
perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya,
4.
Bagi negara, praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate
misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara
atau aparat hukum yang memicu tingginya
korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar
(yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.
Dalam
penelitian ini, terkait kemitraan antara perusahaan dengan pemerintah,
diharapkan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari tanggungjawab sosial yang
dilakukan oleh perusahaan. Bagi perusahaan akan lebih mudah memperoleh akses
terhadap modal (capital), dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada
hal-hal yang kritis (critical decision making), dan mempermudah
pengelolaan manajemen risiko (risk management). Pemerintah mendapatkan
keuntungan berupa adanya partisipasi pihak perusahaan dalam mendukung
program-program pemerintah, dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Motif CSR
Selain
manfaat yang telah diuraikan sebelumnya, tidak ada satu perusahaan pun yang
menjalankan CSR tanpa memiliki motivasi. Karena bagimanapun tujuan perusahaan
melaksanakan CSR terkait erat dengan motivasi yang dimiliki. Wibisono (2007,
hal 78) menyatakan bahwa sulit untuk menentukan benefit perusahaan yang
menerapkan CSR, karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa bila perusahaan yang
telah mengimplementasikan CSR dengan baik akan mendapat kepastian benefit-nya.
Oleh karena itu terdapat beberapa motif dilaksanakanya CSR, diantaranya:
1.
Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan.
Perbuatan destruktif akan menurunkan reputasi perusahaan. Begitupun sebaliknya,
konstribusi positif akan mendongkrak reputasi perusahaan. Inilah yang menjadi
modal non-financial utama bagi perusahaan dan bagi stakeholdes-nya
yang menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
2.
Layak mendapatkan social licence to operate. Masyarakat sekitar
perusahaan merupakan komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan benefit
dari keberadaan perusahaan, maka pasti dengan sendirinya mereka ikut merasa
memiliki perusahaan. Sebagai imbalan yang diberikan ke perusahaan paling tidak
adalah keleluasaan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya di wilayah
tersebut. Jadi program CSR diharapkan menjadi bagian dari asuransi sosial (social
insurance) yang akan menghasilkan harmoni dan persepsi positif dari
masyarakat terhadap eksistensi perusahaan.
3.
Mereduksi risiko bisnis perusahaan. Perusahaan mesti menyadari bahwa kegagalan
untuk memenuhi ekspektasi stakeholders akan menjadi bom waktu yang dapat
memicu risiko yang tidak diharapkan. Bila itu terjadi, maka disamping
menanggung opportunity loss, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya
yang mungkin berlipat besarnya dibandingkan biaya untuk mengimplementasikan
CSR.
4.
Melebarkan akses sumber daya. Track record yang baik dalam pengelolaan
CSR merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu untuk
memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
5.
Membentangkan akses menuju market. Investasi yang ditanamkan untuk program CSR
ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang pasar yang terbuka
lebar. Termasuk didalamnya akan memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa
pasar baru.
6.
Mereduksi biaya. Banyak contoh yang dapat menggambarkan keuntungan perusahaan
yang didapat dari penghematan biaya yang merupakan buah dari implementasi dari
penerapan program tanggung jawab sosialnya. Contohnya adalah upaya untuk
mereduksi limbah melalui proses recycle atau daur ulang kedalam siklus
produksi.
7.
Memperbaiki hubungan dengan stakeholders. Implementasi program
CSR tentunya akan menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholders.
Nuansa seperti itu dapat membentangkan karpet merah bagi terbentuknya trust kepada
perusahaan.
8.
Memperbaiki hubungan dengan regulator. Perusahaan yang menerapkan program CSR
pada dasarnya merupakan upaya untuk meringankan beban pemerintah sebagai
regulator. Sebab pemerintahlah yang menjadi penanggungjawab utama untuk
mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan. Tanpa bantuan dari
perusahaan, umumnya terlalu berat bagi pemerintah untuk menanggung beban
tersebut.
9.
Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan. Kesejahteraan yang diberikan
para pelaku CSR umumnya sudah jauh melebihi standar normatif kewajiban yang
dibebankan kepada perusahaan. Oleh karenanya wajar bila karyawan menjadi
terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.
10.
Peluang mendapatkan penghargaan. Banyak reward
ditawarkan bagi penggiat CSR, sehingga kesempatan untuk mendapatkan penghargaan
mempunyai kesempatan yang cukup tinggi.
Salah
satu motif perusahaan dalam melaksanakan CSR dan menjadi bagian penting adalah
menjalin hubungan yang baik dengan regulator. Perusahaan berdiri berdasarkan
izin yang diberikan pemerintah, dan diharapkan mampu berkontribusi dalam
pembangunan melalui pembayaran kewajiban berupa pajak dan lainnya, juga secara
sadar turut membangun kepedulian terhadap meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan lingkungan.